Konsolidasi Penyusunan Skema, Penentuan LPK dan Penerapan SNI
Malang, 21 Oktober 2024 – BSIP Aneka Kacang mengikuti Konsolidasi Penyusunan Skema, Penentuan LPK dan Penerapan Standar yang diadakan secara hybrid oleh Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSITP).
Acara diadakan dengan tujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah operasional sebagai tindak lanjut pasca ditetapkannya 3 (tiga) SNI yang dihasilkan oleh Komite Teknis 65-11 Tanaman Pangan yaitu SNI 9283:2023 Produksi benih jagung hibrida, SNI 9248:2024 Uji adaptasi tanaman padi sawah, dan SNI 6234:2024 Benih kedelai. SNI 6234:2024 Benih kedelai merupakan SNI dengan konseptor dari BSIP Aneka Kacang.
Acara menghadirkan narasumber dari Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, serta diikuti oleh kepala BBPSIP, Kepala Balai lingkup PSI Tanaman Pangan, Sekretariat Komtek 65-11 Tanaman Pangan, Tim Kerja Kelompok Pengelolaan Hasil Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan, serta tim konseptor dari ketiga SNI tersebut.
Diskusi menghasilkan beberapa poin penting diantaranya adalah bahwa skema produk benih dan proses produksi bisa dijadikan satu skema karena SNI proses produksi merupakan bagian dari upaya menghasilkan benih sesuai SNI produk.
Skema jangan sampai memberatkan pelaku usaha sehingga pilihan skema dikembalikan ke keseimbangan antara pengeluaran dan keuntungan. Jika sudah ada regulasi yang mengatur tentang hal yang sama dengan SNI, skema penerapan SNI jangan sampai bertentangan dengan regulasi tersebut. Lebih baik jika SNI menjadi nilai tambah dari regulasi yang ada.
Terkait penerapan SNI, harus ada lembaga sertifikasi (LS Pro) yang berwenang memberikan label SNI. Instansi bisa menjadi LS Pro dengan syarat memiliki infrastruktur, sumber daya evaluasi yaitu personel yang akan melakukan kegiatan sertifikasi/ audit (auditor dan PPC), dukungan laboratorium penguji, serta menjaga prinsip-prinsip ketidakberpihakan. Instansi yang memiliki laboratorium penguji hanya dapat menguji kesesuaian produk terhadap SNI tetapi tidak berwenang memberikan label SNI.
Jika saat ini belum ada LS Pro terkait Benih Kedelai, Produksi benih jagung hibrida, dan Uji adaptasi tanaman padi sawah, maka bisa dilakukan penunjukan LS Pro oleh BSN. — Herdina Pratiwi